PADANG, Prolite Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tiga wanita yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Putusan ini dibacakan pada Kamis (7/9/2023).

Ketiga wanita tersebut adalah Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

3 Pelaku Penganiayaan Kucing Hanya Divonis dengan Hukuman yang Ringan

Suasana pada terdakwa yang memberikan miras kepada kucing di Persidangan ~ Afdal Afrianto

Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal, Juandra, menyatakan bahwa “Ketiga pelaku telah terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan berat terhadap hewan.”

“Sebagai hukuman, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman ini tidak perlu dijalani kecuali jika dalam waktu 4 bulan mereka melakukan pidana lain.” sambungnya.

Hakim Juandra juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa masih berusia muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku mereka di masa mendatang.

Ananditha Nursyifa
Editor