Selain itu, menurutnya, ketiga terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.
“Penyesalan ini telah diwujudkan dalam bentuk permintaan maaf kepada masyarakat luas dan melalui media sosial,” kata Juandra.
Menurut hakim, selain janji ketiga terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, ini merupakan faktor yang meringankan hukuman mereka.
Namun, ada juga faktor yang memberatkan ketiga terdakwa, yaitu niat mereka untuk mengunggah tindakan kekerasan terhadap hewan di media sosial. Tindakan ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan