Yayasan Margasatwa telah mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. Pihaknya fokus di pra peradilannya. Biarkan berjalan. Kita berikan kesempatan kepada majelis sebagai wakil Tuhan untuk bisa mencerna, melihat dari bukti-bukti yang ada bahwa proses administrasi dari pra-pra peradilan ini sendiri cacat format. Itu yang ingin kita lakukan,” ucapnya.
Masih kata Idrus sedari awal pihak yayasan mengklaim bahwa Pemkot Bandung tidak punya hak, tidak punya alasan. Hasil kajian 2014 dari Kajari Kota Bandung sendiri menyatakan bahwa error in object, apa yang dituntut oleh Pemerintah Kota Bandung. Artinya adalah tanah ini bukan dari Pemerintah Kota Bandung tetapi ini murni milik yayasan.
“93 tahun berdiri di sini mengelelola segala macam dan konservasinya. Maka saya kira alasannya sederhana balik lagi ke peraturan pemerintaha no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mereka layak diberikan hak milik terkait status tanah ini,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan