Namun, kebijakan Work From Home (WFH) ini biasanya diterapkan dengan pertimbangan tertentu, dan dalam beberapa kasus, sektor-sektor pelayanan masyarakat yang memerlukan kehadiran fisik ASN masih tetap beroperasi seperti biasa.
Pada kebijakan WFH ASN DKI Jakarta, kelompok ASN yang berurusan langsung dengan layanan publik, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan pelayanan tingkat kelurahan, masih diharuskan untuk tetap bekerja di tempat.
Hal ini karena layanan-layanan tersebut memerlukan kehadiran fisik ASN untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak dapat diakomodasi dengan bekerja dari rumah.
Tanggapan Warganet Terhadap Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan