Sebagai pengganti kedua UU tersebut, ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini menindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan