JAKARTA, Prolite – Ramai jadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup untuk terpidana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah adanya perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup, keluarga mendiang Brigadir J bisa mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

Antara.com
Antara.com

“Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin di kutip dari Tribun.

Untuk pengajuan restitusi bisa diajukan oleh keluarga mendiang melalui LPSK. Setelah diajukan restitusi maka LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Rizki Oktaviani
Editor