Para pelaku menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu, sebelum ada kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial X.
Usai viral kasus pelecehan seksual di mana-mana seluruh mahasiswa UI geram dan meminta keadilan untuk para korban pelecehan seksual.
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan