“Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut,” sambung dia.
Korban tidak mengenal benar tersangka, pasalnya ACA hanya di kenalkan melalui temannya saja.
Diketahui korban sudah dua kali melayani orang dengan bayaran Rp 3 juta untuk sekali kencan.
Tersangka JL dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan