“Pemerintahnya juga menolak karena tidak ada izin dari warga itu dari tingkat lurah dan sekarang diteruskan ke Kecamatan, lalu jam operasional itu sampai dini hari, informasi yang didapat dari jam 03.00 sampai jam 04.00 dan itu laporan yang saya terima,” tuturnya.
Berdasarkan sejumlah faktor masalah itu, Arif mengungkapkan puncak keresahan warga terjadi saat pengelola MZ billiard justru tetap ingin mengoperasikan tempat usaha tersebut dengan menggelar grand opening pada Minggu (20/4/2025).
“Padahal kami juga udah terus menolak tapi ternyata sekarang malah grand opening, intinya kami minta ditutup dan intinya proses kami meminta ditutup itu sudah lama sekali,” ungkapnya.
Ketika tengah berdemo, sebagian perwakilan warga yang menolak kemudian bertemu dengan owner atau pemilik dari usaha tersebut.
Selanjutnya mereka berkomunikasi serupa berdiskusi dengan dimoderatori oleh pihak Kelurahan Harapan Baru di hadapan sejumlah petugas keamanan, dalam hal ini Polisi, TNI, dan Satpol PP.
Berdasarkan komunikasi itu, satu owner, Irfan menanggapi sejumlah tuntutan warga.
Satu diantaranya ia mengelak kalau tempat usaha tidak memiliki izin, justru ia menegaskan sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia juga menegaskan kalau tempat usahanya itu tidak pernah beroperasi melewati pukul 23.59 WIB.
“Kami punya NIB, terus usaha MZ billiard kami tidak pernah lewat dari jam 12 malam kok,” tegas Irfan saat berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan warga.
Usai berkomunikasi lebih kurang 60 menit atau satu jam, pihak warga tetap meminta pihak pemilik usaha MZ billiard untuk menutup operasional.
Sementara pemilik usaha meminta waktu hingga Rabu (23/4/2025) atau tiga hari untuk berkonsultasi dengan jajaran guna menjawab permintaan warga.
Tinggalkan Balasan