Kamil menjelaskan jika warga justru membiarkan tempat usaha tersebut beroperasi, dikhawatirkan akan timbul aktivitas negatif.
Sehingga jika sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti warga, RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan rampung dengan kesepakatan diperbolehkan, pemilik usaha dinilai akan nyaman selama beroperasi tanpa dibalut keresahan warga.
“Billiard saat ini masih belum murni olahraga dan kalau misalkan memang diperuntukkan untuk olahraga sih memang tidak masalah tapi kami khawatir ini (Tempat usaha) dekat perumahan, sarana ibadah, dan khawatir juga dengan anak-anak kami terpengaruh dari sisi buruk liar,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga perumahan Duta Harapan menggelar aksi demo untuk menutup operasi usaha MZ billiard pada Minggu (20/4/2025).
Tempat usaha itu didemo karena menurut warga telah melanggar sejumlah aturan.
“Kami menyatakan bahwa tempat usaha billiard yang ada di sini ini ingin segera ditutup karena sebelumnya kami sudah memberikan semacam warning (Peringatan) yang sebelum-sebelumnya sudah kami lakukan proses mediasi dan musyawarah terhadap usaha ini tapi sampai sekarang masih buka atau beroperasi,” kata Sekretaris RW 11 Kelurahan Harapan Baru, Arif, Senin (21/4/2025).
Arif menjelaskan pelanggaran itu menurutnya meliputi lokasi usaha billiard yang berada di pemukiman warga, lalu berdekatan dengan tempat ibadah dalam hal ini masjid, hingga sekolah.
Lalu tempat tersebut juga belum memiliki izin dari pengurus atau warga lingkungan sekitar, dalam hal ini warga.
“Tempat ini juga membawa dampak negatif kepada generasi muda kami, negatifnya terutama untuk anak-anak lingkungan sekitar karena banyak ada beberapa anak-anak di lingkungan sekitar kami mulai masuk ke tempat billiard itu, tidak menutup kemungkinan adanya nantinya terjadian narkoba, minuman keras (miras), kami berusaha untuk melindungi generasi-generasi muda kami,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Arif menuturkan untuk jam operasional tempat usaha billiard itu justru melewati batas maksimal.
Ditambah pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Kelurahan juga sudah mempastikan belum memberikan izin kepada tempat usaha tersebut.
Tinggalkan Balasan