Kamil menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut.
Seharusnya pemilik usaha tersebut terlebih dahulu melakukan izin dengan warga setempat, lalu tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan sebelum dilakukannya grand opening atau peresmian pengoperasian.
Namun hal itu justru belum dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga aksi penolakan pun tidak terelakan.
“Harapannya para pengusaha ini harus berkoordinasi dulu dengan RT dan RW juga masyarakat serta Kelurahan sehingga dia ingin membuka unit bisnis atau usaha bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Kamil menjelaskan jika warga justru membiarkan tempat usaha tersebut beroperasi, dikhawatirkan akan timbul aktivitas negatif.
Sehingga jika sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti warga, RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan rampung dengan kesepakatan diperbolehkan, pemilik usaha dinilai akan nyaman selama beroperasi tanpa dibalut keresahan warga.
Tinggalkan Balasan