Prolite Dilansir dari web resmi pemerintah Indonesia, dalam respons terhadap pertumbuhan bisnis online yang tak terbendung, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan menghindari praktek predatory pricing dalam ranah bisnis e-commerce.

Dengan era digitalisasi yang menyelimuti berbagai sektor, bisnis online kini menjadi bagian vital dari perekonomian nasional.

Seperti jamur yang tumbuh subur di musim hujan, e-commerce Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat cepat pasca pandemi.

Namun, perkembangan ini tidak tanpa hambatan. Praktek predatory pricing, yang merupakan taktik penjualan produk dengan harga yang jauh di bawah modal, telah menjadi perhatian utama pemerintah.

Dampak Positif Bisnis Online di Indonesia

Contoh bisnis online : Seorang pedagang berjualan secara langsung di media sosialnya di sebuah toko di pasar tekstil Tanah Abang – Bagus Indahono