Undang-Undang Kesehatan Disahkan, IDI Akan Ajukan Yudisial Review ke MK

BANDUNG, Prolite – Undang-Undang Kesehatan telah disahkan. Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DR.Dr.Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT menyampaikan pengesahan undang-undang kesehatan itu merupakan sejarah catatan kelam didunia medis dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi.

Pasalnya penyusunan undang-undang kesehatan itu secara prosedural pembuatan undang-undang  belum mencerminkan kepentingan partisipasi.

“Yang bermakna belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia,” kata Mohammad Adib dalam press release, Rabu (12/7/2023).

Mengingat itu, IDI bersama 4 organisasi profesi kesehatan akan menyiapkan upaya hukum.

“Sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan yudisial review melalui Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.

Ketua Umum IDI, DR. Dr. Mihammad Adib Khumaidi, Sp.OT.

Mohammad menyampaikan transparansi penyusunan undang-undang itu tidak dilakukan. Karena sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi rencana undang-undang (RUU).