Undang-Undang Kesehatan Disahkan, IDI Akan Ajukan Yudisial Review ke MK
BANDUNG, Prolite – Undang-Undang Kesehatan telah disahkan. Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DR.Dr.Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT menyampaikan pengesahan undang-undang kesehatan itu merupakan sejarah catatan kelam didunia medis dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi.
Pasalnya penyusunan undang-undang kesehatan itu secara prosedural pembuatan undang-undang belum mencerminkan kepentingan partisipasi.
“Yang bermakna belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia,” kata Mohammad Adib dalam press release, Rabu (12/7/2023).
Mengingat itu, IDI bersama 4 organisasi profesi kesehatan akan menyiapkan upaya hukum.
“Sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan yudisial review melalui Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.
Mohammad menyampaikan transparansi penyusunan undang-undang itu tidak dilakukan. Karena sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi rencana undang-undang (RUU).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan