Apakah memang konsep transformasi kesehatan berpihak terhadap kesehatan rakyat Indonesia, kemandirian kesehatan termasuk juga keberpihakan SDM dan tenaga kesehatan dalam negeri.
“Apakah juga sudah memenuhi asas keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudahan akses, kemudian jaminan pembiayaan kesehatan tentunya masih menjadi tanda tanya bagi kita! Apalagi dengan hilangnya mandataris spending komitmen negara baik itu pusat maupun daerah itu berarti rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum didalam aspek pembiayaan kesehatan,” ujarnya.
Masih kata dia, masyarakat akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan yang akan di kedepankan pendanaan diluar daripada APBN dan APBD.
“Bukan tidak mungkin melalui pinjaman repartisipasi sektor kesehatan kemudian komersialisasi dan bisnis kesehatan yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan bangsa Indonesia. Poin-poin krusial yang ada didalam undang-undang ini jadi sangat penting untuk kita perhatikan maka atas dasar kajian yang sdh kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses subtansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat,” tandasnya.
Selain itu pihaknya juga menghimbau masyarakat agar semakin aware terkait dengan rencana undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang.
“Karena masih banyak subtansi yang belum memenuhi kepentingan rakyat Indonesia, kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di cabang wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan undang-undang kesehatan ini supaya undang-undang ini bisa mencerminkan kepentingan rakyat, kami akan bersama mendukung perbaikan disekor kesehatan sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan