Dengan mengacu pada Permenaker itu, maka kenaikan UMK 2025 Kota Bandung yakni 6,5 persen. Tetapi untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja.

“Iya (kenaikan 6,5 persen), hari ini diputuskannya melalui rapat dengan serikat pekerja,” katanya.

Keputusan ini juga disambut baik oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Odang Kusmana pasalnya dengan keputusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Rizki Oktaviani
Editor