“Iya (kenaikan 6,5 persen), hari ini diputuskannya melalui rapat dengan serikat pekerja,” katanya.
Keputusan ini juga disambut baik oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Odang Kusmana pasalnya dengan keputusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
“Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih,” ucap Odang beberapa waktu lalu.
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan