“Ini sudah kesekian kali terjadi. Artinya ada persoalan serius dalam pengelolaan sampah di Bantargebang dan Sumur Batu,” katanya.
Komisi II DPRD Kota Bekasi, lanjut dia, akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup serta pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut hingga tuntas. Langkah ini dilakukan agar masyarakat Bantargebang mendapatkan kejelasan terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun langsung melihat kondisi TPST Bantargebang. Menurutnya, DKI Jakarta tidak bisa lepas tangan hanya karena telah memberikan dana kompensasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Jangan hanya merasa sudah memberikan dana, lalu tidak melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Bahkan ia menilai, jika pengelolaan sampah di Bantargebang tidak mampu dilakukan dengan baik, maka penutupan TPST Bantargebang perlu menjadi pertimbangan.
“Kita tidak butuh kiriman sampah dari DKI. Yang dibutuhkan warga adalah pemulihan ekologi lingkungan dari dampak buruk pengelolaan sampah di Bantargebang,” pungkasnya.(ad)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan