TOK ! Tahun 2025 Tarif PPN 12% Resmi Berlaku

Prolite – Momen tahun baru 2025 sudah berlangsung secara otomatis perubahan tarif PPN pun mulai berlaku menjadi 12 persen.

Perubahan tarif PPN disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sebelumnya tarif pajak pertambahan nilai dari 11 persen mengalami kenaikan 1 persen yang menjadi 12 persen.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Rizki Oktaviani
Editor