Vonis ini jauh lebih ringan di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Nikita Mirzanisecara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara.
Perkara ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Karena laporan dari Reza Gladys Nikita dan asistennya Mail ditahan di Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 lalu.
JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Tinggalkan Balasan