“Setelah ada pengaduan, kita perhatikan, kok ini aneh. Nah, baru kita akan lakukan penindakan. Menutup sebuah lembaga pendidikan tidak semudah itu,” katanya.
Ia mencontohkan, keberadaan lembaga pendidikan yang dibuka masyarakat di tingkat kewilayahan tidak selalu harus langsung ditutup ketika ditemukan persoalan perizinan.
“Apabila ada seorang ustazah di sebuah wilayah membuka PAUD. Bagus nggak? Bagus. Aya izin teu? Tentu. Kan nggak mungkin kita langsung tutup,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu lebih dulu melakukan dialog dan melihat manfaat keberadaan lembaga tersebut. Jika masih memungkinkan untuk dibina maupun dibantu agar memenuhi ketentuan, maka pendekatan pembinaan menjadi pilihan.
“Kita mesti memperhatikan, dialog, lihat manfaatnya, bisa kita bantu atau tidak. Kalau ternyata nggak ketulungan, ya tutup,” tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Pemkot Bandung mengandalkan pengawasan hingga tingkat kewilayahan. Dinas Pendidikan disebut memiliki jaringan pengawas yang dapat memantau keberadaan lembaga pendidikan di lapangan.



Tinggalkan Balasan