BANDUNG, Prolitenews – Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
Program ini memberikan potongan pokok dan penghapusan denda yang mencapai hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.
“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujar Gun Gun saat acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurutnya, diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.
“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena nanti kalau ada selisih kita masih punya waktu untuk rekonsiliasi,” katanya.
Gun Gun menjelaskan, program ini bukan sekadar penghapusan piutang, tetapi strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan