Gun Gun juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.
“Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali,” pesannya.
Gun Gun pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh dalam membayar pajak.
Adapun skema diskon yang diberikan yakni:
1. 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
2. 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019
3. 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012
Sementara itu, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menambahkan, syarat untuk menikmati program ini sangat mudah, cukup dengan membayar PBB tahun berjalan.
“Persyaratannya hanya membayar PBB berjalan. Jika masyarakat membayar PBB berjalan maka piutang dari 1993–2012 dihapuskan, lalu potongan 50 persen untuk 2013–2019, dan 25 persen untuk 2020–2024,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan