Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan, “Kami memperpanjang masa berlaku uji emisi hingga 31 Desember 2023.”
Sebelumnya, masa berlaku uji emisi ini berlaku selama 1 tahun. Namun, dengan penghentian kebijakan tilang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode uji emisi hingga akhir tahun 2023.
Asep juga menambahkan bahwa akan ada evaluasi lebih lanjut setelah masa berlaku uji emisi diperpanjang.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kelonggaran kepada masyarakat sambil tetap memastikan kendaraan di Jakarta memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Respons Masyarakat Saat Kebijakan Tilang Kendaraan Dihentikan

Tinggalkan Balasan