Dinilai Kurang Efektif : Kebijakan Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Dihentikan

JAKARTA, Prolite – Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai dihentikan dari hari kemarin, Selasa (12/9/2023). Kebijakan ini dihentikan karena dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.
Kombes Nurcholis, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, mengemukakan pandangannya bahwa kebijakan tilang (penindakan hukum dengan denda) tidak selalu efektif dalam mengatasi masalah kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan personel dan sarana prasarana yang tersedia bagi pemerintah.
Nurcholis menjelaskan, “Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis.”
Dalam konteks ini, Satgas berusaha lebih mengedepankan pendekatan pemahaman dan kerja sama dengan pemilik kendaraan serta dealer mobil untuk memastikan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat segera diperbaiki dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Nurkholis mengatakan bahwa kebijakan baru akan diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan baru tersebut adalah berupa sanksi administratif berupa surat teguran.
“Nanti akan ada surat teguran,” kata Nurkholis.
Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan pada tahun 2022. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.
Perpanjangan Masa Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menghentikan kebijakan tilang, tetapi mereka juga telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku uji emisi kendaraan hingga tanggal 31 Desember 2023.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan, “Kami memperpanjang masa berlaku uji emisi hingga 31 Desember 2023.”
Sebelumnya, masa berlaku uji emisi ini berlaku selama 1 tahun. Namun, dengan penghentian kebijakan tilang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode uji emisi hingga akhir tahun 2023.
Asep juga menambahkan bahwa akan ada evaluasi lebih lanjut setelah masa berlaku uji emisi diperpanjang.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kelonggaran kepada masyarakat sambil tetap memastikan kendaraan di Jakarta memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Respons Masyarakat Saat Kebijakan Tilang Kendaraan Dihentikan
Keputusan untuk menghentikan kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mendapat respons positif dari sebagian besar masyarakat.
Mereka melihat bahwa kebijakan tilang sebelumnya tidak efektif dalam mengurangi polusi udara dan malah menambah beban ekonomi masyarakat.
Andi, seorang warga Jakarta, menyatakan pandangannya bahwa kebijakan tilang tidak efektif dan justru memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Ia lebih setuju dengan pendekatan baru berupa sanksi administratif berupa surat teguran. Menurutnya, kebijakan ini lebih efektif dalam memotivasi masyarakat untuk melakukan uji emisi secara sadar.
“Pemberian surat teguran akan membuat masyarakat lebih aware atau sadar akan pentingnya uji emisi,” kata Andi.
Pendapat seperti ini mencerminkan harapan bahwa dengan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif, masyarakat akan lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan secara keseluruhan.