Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.

“Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile,” ujarnya.

Tilang menggunakan system ETLE mobil ini di maksud untuk mengurangi angka pelanggar lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan. Maka dari itu Satlantas Polres Cimahi bertugas dibeberapa titik yang rawan macet di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Titik rawan macet ini biasanya ditemukan banyak pelanggar lalulintas.