CIMAHI, Prolite – Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berlaku di Kota Cimahi. Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan tilang ETLE di Kota Cimahi. Penilangan secara mobile sudah diterapkan sejak Rabu (18/1).

Pada saat hari pertama dilakukan tilang elektonik anggota Satlantas Polres Cimahi menemukan pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan bertiga, hingga pengendara yang melawan arus.

Sistem tilang dengan menggunakan ini, kata dia, diterapkan karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas yang membahayakan masyarakat serta pengendara lain, dan pengendara itu sendiri.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.

“Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile,” ujarnya.