CIMAHI, Prolite – Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berlaku di Kota Cimahi. Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan tilang ETLE di Kota Cimahi. Penilangan secara mobile sudah diterapkan sejak Rabu (18/1).

Pada saat hari pertama dilakukan tilang elektonik anggota Satlantas Polres Cimahi menemukan pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan bertiga, hingga pengendara yang melawan arus.

Sistem tilang dengan menggunakan ini, kata dia, diterapkan karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas yang membahayakan masyarakat serta pengendara lain, dan pengendara itu sendiri.