“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Farhan menuturkan, setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.
Pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat.
Menurut Rulli, terdapat dua persoalan yang dikeluhkan warga, yakni dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) dan kebisingan dari aktivitas usaha.



Tinggalkan Balasan