Farhan menyebut, apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan.
Menurut Farhan, pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih.
“10 Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, area bekas penebangan 10 pohon juga akan dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan.
Farhan juga mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan