Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan 10 pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan 10 pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan.
Pemeriksaan meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.
“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan