Tono menerangkan penganggaran itu jika di Pemkot dilakukan tahun lalu 2024 untuk penggunaan tahun 2025. Namun setelah dicek ternyata penganggaran ini belum tersedia di rencana anggaran PDAM.

“Ini akan diproses dan akan dibayar tetapi melalui proses perubahan anggaran rencana kerja anggaran perubahan (RKAP), kita masukan 132 ini apabila sudah memenuhi syarat yang ditentukan ketentuan dan undang-undang. Semisal sudah 2 tahun di PDAM baru bisa diangkat. Rekom itu harus dilakukan sesuai peraturan direksi, nanti masuk anggaran perubahan berapa bisa dipenuhi saya masukan,” jelasnya.

Dan selama proses itu juga akan dilakukan evaluasi dan meminta kelengkapan kepada karyawan tersebut yang memang dirasa belum lengkap persyaratannya sehingga nanti bisa masuk anggaran.

“Saat ini kita sedang godok RKAP dan itu tidak mudah, ini perlu waktu. Ya jelas harus dibayarkan karena tercantum dan sudah ada SK, putusan nanti di perubahan anggaran plus kelengkapan. Jadi nanti kami bisa bayar yang 132 atau bisa kurang,” ucapnya.