“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” tutur Yaqut.

“Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

Belum lama ini para Dirjen sudah membahas untuk membicarakan mekanisme, regulasi maupun penyesuaian yang diperlukan.

Bahkan ia juga mengaku Kementerian siap untuk merevisi Undang-undang (UU) untuk mengakomodir usulan tersebut.

Pihaknya akan menyulap Kantor Urusan Agama selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rizki Oktaviani
Editor