Pada saat yang bersamaan, lanjut dia, Pemkot juga sudah melakukan konsultasi dengan beberapa intansi agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

“Konsultasi ke Kasidatun Kejaksaan Negeri, yang kemudian akan mengonsultasikannya dengan Korsupgah KPK, supaya ketika pembangunan dilakukan tidak ada potensi kerugian negara,” jelas Farhan.

Keputusan pembongkaran atau tidaknya, Farhan menargetkan semester satu ini sudah ada kepastian.
Disinggung apakah setelah pembongkaran kawasan jalan Cihampelas akan seperti semula, Farhan belum bisa memastikannya. Hanya saja kata dia, tantangan dari pengelolaan Teras Cihampelas adalah membenahi kawasan.

“Nah, itu yang sedang diperbaiki. Sambil menunggu proses tersebut, bagian bawahnya juga kita benahi. Kalau diperhatikan, trotoar kiri dan kanan sudah kita beautifikasi, termasuk pemasangan lampu yang terang,” paparnya.

Farhan pun menegaskan bahwa untuk proses penghapusan aset, masih dalam proses pengajuan penelitian oleh Kejaksaan Negeri dan juga oleh KPK.