“Parkir off street itu kita ingatkan lagi ya bukan parkir di badan jalan tapi parkir dilahan-lahan swasta milik swasta, harapannya ada penyesuaian itu baik menggunakan tarif bawah 4000 dan tarif atas 7000. Mudah-mudahan semakin banyak pemilik lahan-lahan swasta berinvestasi di gedung-gedung parkir.
Sehingga mengurangi parkir di badan jalan dan mengurai kemacetan. Penundaan kenaikan tarif parkir sudah ada dibagian hukum, tapi yang penting kita sudah kaji, insyaallah ada penundaan,” harap Yana.
Sementara itu untuk tarif air bersih, kata Yana belum sampai ke bagian hukum. Pasalnya saat ini masih dievaluasi perumda Tirtawening.
“Kan komponennya ternyata banyak, ada penyesuaian tarif air bersihnya, ada pengolahan limbahnya, dan satu lagi ada minimal penggunaan 10 meter3. Tapi saya ingin luruskan 1 meter3 itu bukan 1 liter tapi 1000 liter jadi kalaupun tarif ada penyesuain sampai angka 9000 per meter3 berarti sebetulnya per liter itu 9 rupiah. Orang kan kadang gak tahu 1 meter3 itu 1 liter 9000 padahal air minum saja mineral itu kan 3000 an, ini 9000 jadi terasa mahal apalagi hanya air bersih belum bisa minum tapi kalau orang tahu bahwa 1 meter kubik itu 1000 liter berarti 3000 dengan 9 rupiah,” jelas Yana.
Tinggalkan Balasan