Degan diterapkannya tarif baru ini maka diharapkan akan meningkatkan pelayanan puskesmas ke pada masyarakat yang ingin berobat.

Namun hal lain diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung mengenai kenaikan tarif pelayanan di puskesmas tidak akan memberikan dampak pada pengguna BPJS dan Universal Health Coverage (UHC).

“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” ujarnya.

Kenaikan tarif puskesmas ini disampaikan hanya untuk pasien umum sedangkan 99 persen warga Kota Bandung telah terdaftar BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi perubahan tarif ini diberlakukan sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu.

Setelah dilakukan penyesuain tarif hingga kini belum ada keluhan dari masyarakat Kota Bandung mengenai kenaikan yang keluarkan oleh pemerintah Kota Bandung.

Nantinya, kata dia, seluruh Puskesmas di Kota Bandung akan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah ditetapkan menjadi BLUD, seluruh Puskesmas dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri, termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes).

Rizki Oktaviani
Editor