Prolite, JAKARTA – Penyesuaian besaran tarif baru pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023.