Sodikin Anggota DPRD Kota Bekasi Menggelar Reses untuk Menampung Kebutuhan dan Persoalan Warga

Sodikin Anggota DPRD Kota Bekasi menggelar reses (dok).

Sodikin Anggota DPRD Kota Bekasi Menggelar Reses untuk Menampung Kebutuhan dan Persoalan Warga

Prolite – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan IV, Sodikin, S.H., melaksanakan Reses III bersama warga Jln. Mawar Melati RT 05 RW 13, Kelurahan Jatirahayu. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat untuk membahas kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga setempat.

Dalam sesi penyampaian aspirasi,dan pembahasan pada reses tersebut
Di antaranya:

1. Perbaikan jalan berlubang
Warga menyoroti kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengguna. Sodikin, S.H. memastikan bahwa ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk percepatan perbaikan.

2. Pelatihan pembuatan kue bagi ibu rumah tangga
Pelatihan ini dinilai penting sebagai langkah peningkatan ekonomi keluarga. Sodikin, S.H. menyatakan kesiapan mendukung dan memfasilitasi program tersebut.

3. Pembahasan penguatan Koperasi Merah Putih
Koperasi dinilai perlu ditingkatkan perannya sebagai wadah ekonomi warga. Sodikin, S.H. mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan dan akses permodalan.

4. Inisiatif budidaya lele di setiap RW
Sebagai peluang pemberdayaan ekonomi ia mengajukan gagasan pengadaan peternakan lele di tiap RW. Program ini diharapkan menjadi usaha produktif yang bisa dijalankan warga dengan modal terjangkau.

5. Pelatihan barista untuk pemuda/karang taruna
Program ini dirancang untuk membuka ruang kreativitas sekaligus mengarahkan anak muda pada kegiatan positif dan profesional di dunia kopi.

6. Pesan menjaga generasi muda dari narkoba
Sodikin, S.H. mengingatkan pentingnya peran bersama dalam melindungi anak muda dari ancaman narkoba dan mengajak masyarakat menguatkan lingkungan yang sehat dan produktif.

Di akhir kegiatan, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan IV menegaskan bahwa warga yang ingin menyampaikan aspirasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi beliau ataupun melalui pengurus RT/RW setempat, sehingga setiap kebutuhan warga tetap dapat dipantau dan ditindaklanjuti.




DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026 (dok).

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026

BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, dimulai pukul WIB. Rapat penting ini diselenggarakan untuk membahas sejumlah agenda strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah untuk tahun anggaran mendatang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S., ., M.H. Turut hadir lengkap unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi, yaitu:
1. Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.
2. Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E.
3. Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, .
Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Eksekutif, yakni Wakil Walikota Kota Bekasi, Dr. Harris Bobihoe.

Sesuai dengan undangan resmi, agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna kali ini mencakup tujuh poin utama:
1. Pembukaan
2. Penyampaian Pidato Pimpinan DPRD terkait Pembukaan Masa Sidang DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
3. Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
4. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
6. Pembacaan Doa
7. Penutup

Agenda utama berupa Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fokus pembahasan, yang selanjutnya akan ditugaskan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dikaji lebih lanjut.

Acara Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, sebagai wujud komitmen dan semangat kebangsaan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan pelayan publik.




Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III: Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik (dok).

Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III: Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

BEKASI, Prolite — Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Masjid Ashuhada, Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung guna memperkuat arah pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Sardi Efendi, ., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan reses menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat. Melalui dialog dan tatap muka, masyarakat dapat menyampaikan berbagai masukan, keluhan, serta ide-ide terkait kebutuhan pembangunan di lingkungan mereka.

dok
dok

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan warga. Semua aspirasi ini akan kami bawa ke dalam rapat-rapat pembahasan di DPRD untuk menjadi dasar kebijakan dan program kerja Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Dr. Sardi Efendi dalam pidatonya.

Beragam aspirasi disampaikan warga dalam kegiatan tersebut, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dicatat dan dijadikan bahan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan reses ini juga menjadi ajang silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan warga dalam mewujudkan Kota Bekasi yang maju dan sejahtera.




H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria

H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria (dok).

H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria

BEKASI, Prolite – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, H. Suryo Harjo, sukses menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Medan Satria pada hari Minggu, 9 November 2025, mulai pukul WIB.

Kegiatan reses yang merupakan agenda wajib anggota dewan untuk bertemu langsung dan menyerap aspirasi konstituennya ini disambut antusias oleh puluhan warga setempat, perwakilan tokoh masyarakat, dan pengurus lingkungan.

dok
dok

Dalam sambutannya, H. Suryo Harjo menyampaikan pentingnya forum reses sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Beliau menegaskan reses adalah momen krusial bagi anggota dewan untuk mendengar langsung apa yang menjadi keluhan, harapan masyarakat di Dapil II, khususnya di Medan Satria dan kebutuhan mendesak masyarakat dan aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan akan ditindak lanjuti dan perjuangkan di rapat-rapat komisi maupun paripurna DPRD Kota Bekasi.

H. Suryo Harjo berkomitmen akan menindaklanjuti dengan mengawal usulan tersebut agar terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belangan Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun mendatang. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan reses ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian informasi mengenai mekanisme pengaduan masyarakat kepada anggota DPRD.




Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang (dok).

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

KOTA BEKASI, Prolite – Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025) diwarnai interupsi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan, melatarbelakangi Latu melakukan interupsi ktitis terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Terkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang, masukan dari mereka, aliansi masyarakat penggiat lingkungan memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu.

Diketahui saat ini Pemkot Bekasi tengah melakukan proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“ Penilaian “Rapor Merah” ini harus jadi perhatian khusus Pemkot Bekasi dan Komisi II DPRD menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Menurut Politisi PKS ini, warga setempat sudah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak. Dia juga menegaskan pentingnya pemerintah memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung TPST Bantar Gebang yang selama ini terabaikan.

” Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.




Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang (dok).

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

BEKASI, Prolite – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Interupsi tersebut disampaikan Latu untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Latu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Kami diundang oleh aliansi masyarakat penggiat lingkungan berkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang. Masukan dari mereka memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu di hadapan peserta paripurna.

Menurut Latu, penilaian “rapor merah” tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi, terutama di tengah proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“Ini menjadi perhatian kita semua, khususnya Komisi II DPRD, untuk bisa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi selaku pemangku kebijakan. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Politisi PKS Ini juga menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas TPST Bantar Gebang. Menurutnya, warga setempat telah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak.

“Warga Bantar Gebang ikut menanggung suka dan duka dari pengelolaan sampah. Mereka menuntut keadilan yang selama ini terabaikan. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.




Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi (dok).

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi

Prolite – Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., ., menerima kunjungan audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi dalam rangka menjalin silaturahmi dan memperkenalkan jajaran pengurus NPCI Kota Bekasi, serta menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan dan pembinaan prestasi olahraga bagi atlet disabilitas di Kota Bekasi.

Audiensi ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif. Ketua NPCI Kota Bekasi menyampaikan kegembiraan atas kesempatan untuk dapat bersilaturahmi secara langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., .

Dalam pertemuan tersebut, NPCI Kota Bekasi menyampaikan komitmen mereka untuk terus berpacu dalam meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional bahkan internasional, sekaligus berharap adanya sinergi bersama aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola organisasi olahragaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., . menyampaikan dukungan penuh dan apresiasinya atas kiprah NPCI Kota Bekasi dalam mengharumkan nama daerah melalui berbagai cabang olahraga disabilitas. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan substantif, termasuk bagi kelompok paling rentan seperti penyandang disabilitas.

“Keadilan negara tidak hanya diukur dari seberapa kuat hukum ditegakkan, tetapi juga dari seberapa jauh negara berpihak pada kelompok yang rentan. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus berupaya menjadi epicentrum simbol keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi sahabat-sahabat difabel yang berjuang di dunia olahraga,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., .

Melalui audiensi ini, kedua belah pihak berharap terjalin komunikasi dan kolaborasi berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks pembinaan prestasi, tetapi juga dalam memperkuat nilai-nilai keadilan, integritas, dan kemanusiaan dalam setiap langkah pembangunan daerah.

Kegiatan audiensi ini diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan cenderamata hasil kerajinan tangan yang dibuat oleh kaum difabel sebagai simbol komitmen, penghargaan, dan harmoni bersama antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan NPCI Kota Bekasi untuk terus mendorong kemajuan olahraga disabilitas yang berkeadilan dan inklusif.




Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair (dok).

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Prolite – Pemerintah Kota Bekasi saat ini menyiapkan dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) sebagai upaya untuk memberdayakan lingkungan setempat melalui program pembangunan dan peningkatan kebersihan.

Menanggapi program ini,  Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi memberikan kabar gembira jika program Rp. 100 juta per RW yang merupakan janji kampanye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin akan cair paling lambat bulan Oktober atau November 2025 ini.

“Iya, legislatif telah mengesahkan anggaran dana hibah Rp 100 juta per RW, pencairannya setelah APBD Perubahan disahkan 30 September mendatang, paling lambat Oktober atau November 2025 sudah bisa cair,” ungkap Sardi.

Terkait peruntukan penggunaan dana Rp. 100 juta per RW tersebut, dirinya menjelaskan penggunaannya fleksibel sesuai kebutuhan warga yang berada dilingkungan RW, juga bisa untuk operasional wilayah RW bersangkutan.

“Peruntukannya fleksibel sesuai kebutuhan RW, bisa untuk infrastruktur seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya, dan bisa juga untuk sarana dan prasarana lainnya seperti CCTV, Toa dan lainnya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sardi pun mengingatkan terkait penggunaan dana tersebut supaya tidak berbuntut kasus hukum dikemudian hari, agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bekasi.

“Ya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Sardi mengungkapkan, DPRD Kota Bekasi akan mengawal dana hibah Rp 100 juta per RW yang merupakan janji kampnye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin agar pelaksanaannya sesuai aturan.

“Jadi akan kita kawal agar tidak terjadi penyimpangan yang berbuntut pada permasalahan hukum,” Sardi menutup.




Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD (dok).

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

BEKASI, Prolite — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD Kota Bekasi memperkenalkan sebuah inovasi strategis yang berfokus pada optimalisasi proses input dan verifikasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Inovasi ini digagas oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari proyek kepemimpinan yang sedang dijalani dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2).

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan instrumen krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi masukan penting bagi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, proses fasilitasi dan verifikasi yang seringkali memakan waktu menjadi tantangan tersendiri bagi Sekretariat. Menanggapi hal ini, Sekretariat DPRD Kota Bekasi meluncurkan dua inisiatif utama:
1. Penguatan Regulasi: Sekretariat DPRD telah menyusun sebuah Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam bentuk draf Peraturan Wali Kota (Perwal). Pedoman ini secara spesifik mengatur peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi terhadap pokir, memastikan setiap aspirasi yang disampaikan telah terdata dengan akurat dan sesuai prosedur.
2. Pengembangan Sistem Digital: Bersamaan dengan penguatan regulasi, Sekretariat DPRD juga mengembangkan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir. Sistem ini akan meminimalisir kesalahan manual dan mempercepat proses, dari tahap penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga verifikasi oleh tim Sekretariat.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk menciptakan alur kerja fasilitasi yang lebih efektif dan efisien. “Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Langkah strategis ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk membantu kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Didukung oleh 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal Sekretariat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan masyarakat. Pada akhirnya, tersusunnya pokok-pokok pikiran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.




Tingkatkan Kualitas SDM, DBMSDA Kota Bekasi Gelar Pelatihan Informatika

DBMSDA

Tingkatkan Kualitas SDM, DBMSDA Kota Bekasi Gelar Pelatihan Informatika.

KOTA BEKASI, Prolite – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menggelar pelatihan informatika dan pemanfaatan media sosial bagi jajaran pegawai, Kamis (10/7), bertempat di ruang rapat kantor DBMSDA.

Pelatihan ini difokuskan pada penguatan kapasitas dalam penanganan pengaduan masyarakat serta penyusunan konten pemberitaan untuk publikasi kegiatan dinas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi komunikasi publik DBMSDA guna memperkuat transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Muhammad Muchlis dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi. Ia memberikan pembekalan teknis kepada para pegawai di bidang publikasi dan dokumentasi media DBMSDA, termasuk perwakilan dari Diskominfostandi.

Dalam paparannya, Muchlis menjelaskan pentingnya penguasaan prinsip-prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam menerapkan kaidah 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) dalam setiap penulisan berita dinas. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan informasi serta konsistensi dalam penyampaian pesan publik oleh instansi pemerintahan.

Kegiatan pelatihan ini merupakan arahan langsung dari Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, yang menekankan pentingnya peran setiap pegawai dalam mendukung publikasi kegiatan dinas secara efektif dan profesional.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara narasumber dan seluruh peserta pelatihan sebagai bentuk dokumentasi dan apresiasi atas partisipasi aktif para peserta dalam kegiatan In-House Training ini.

DBMSDA