Ia menjelaskan, Raperda tersebut memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kepentingan penghuni.
Sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan penghuni rusun menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Mulai dari keterbatasan fasilitas, biaya sewa yang dinilai mahal, hingga tarif listrik dan air.
“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.
Syahlevi menilai, keberadaan rumah susun seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal yang layak. Karena itu, aspek keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan tidak boleh diabaikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan