“Jadi kalau dipangkalan ada yang menjual melebihi Rp 16.600 laporkan kepada kami nanti kami laporkan kepada pertamina. Surat wali kota itu hanya mengatur sampai pangkalan. Sedang pangkalan ke pengecer atau ke warung-warung itu tidak diatur, tapi wajarnya di kisaran Rp19 ribu hingga 20 ribu,” ucap Elly.
Apabila dipengecer harga berbeda-beda hal itu karena tidak diatur.
“Di daerah kota sampai Rp 19 ribu hingga 20 ribu. di daerah Bandung timur ada yang sampai Rp 23 ribu, kita tidak bisa apa-apa. Tapi kalau agen dipangkalan menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) laporkan kepada kami dan kita akan laporkan pada Pertamina, karena Pertamina yang punya sanksi kepada agen dan pangkalan. Kalau kita ingin harga Rp 16.600 belilah ke pangkalan, di kota Bandung ada 1.550 pangkalan sedangkan agen ada 65,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan