Alasan yang diberikan untuk pemecatannya adalah karena dia terlambat sebanyak empat kali. Namun menurut Rizzo, dari empat kali itu, dua di antaranya dia hanya terlambat selama satu menit saja.
Rizzo merasa bahwa alasan pemecatannya tidak sebanding dengan pelanggaran yang dia lakukan dan merasa bahwa ada ketidakadilan dalam keputusan tersebut.
Data dari Dewan Hubungan Perburuhan Nasional menunjukkan bahwa hampir 300 kafe Starbucks telah memilih untuk bergabung dengan Serikat Pekerja.
Lebih dari 500 keluhan terkait praktik ketenagakerjaan yang tidak adil telah diajukan oleh serikat pekerja terhadap kafe ini ke dewan tenaga kerja federal.
Sebagai tanggapan, kafe ini juga telah mengajukan sekitar 100 keluhan terhadap serikat pekerja. Hakim telah menemukan bahwa perusahaan telah melanggar hukum perburuhan federal sebanyak 130 kali. Meskipun begitu, belum ada toko yang memiliki serikat pekerja yang menyetujui kontrak dengan Starbucks.
Mengenai pemecatannya, Alexis Rizzo menyatakan bahwa dia masih “terkejut” dengan keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, namun dia bertekad untuk memperjuangkan posisinya dalam kasus ini.
Tinggalkan Balasan