Asep mengatakan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen memberikan layanan SPMB terintegrasi, sehingga tidak hanya Dinas Pendidikan melainkan sinergitas bersama Disdukcapil dan Dinas Sosial Kota Bandung.

“Tidak hanya integrasi data, melainkan memberikan layanan terintegrasi secara tatap muka di halaman kantor Disdik dan daring melalui fitur chatbox serta media sosial,” jelasnya.

Secara teknis, jalur afirmasi dibagi menjadi dua dengan total kuota SD 15 persen, SMP 30 persen (20 persen penempatan dan 10 persen non-penempatan) sudah termasuk kuota 3 orang per sekolah bagi murid berkebutuhan khusus. Persyaratannya warga Kota Bandung, terdata di
DTSEN desil 1-5.

Jalur prestasi dibagi menjadi dua dengan total kuota 25 persen, persentasenya yakni prestasi akademik atau nilai rapor sebanyak 15 persen. Persyaratan khususnya warga Kota Bandung, nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester I; surat keterangan peringkat dan sertifikat hasil TKA.

Rizki Oktaviani
Editor