Kendati telah menyita aset senilai Rp 10,5 triliun, Polri hingga kini belum meringkus Fredy Pratama lantaran masih buron.
PPATK pun sudah membokir 606 rekening terkait kasus sindikat narkoba Internasional dengan jumlah saldo di rekening senilai Rp 45 M.
Di sisi lain, pengungkapan jaringan Fredy Pratama mengingatkan publik mengenai sosok gembong narkoba Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016.
Sebelumnya freddy Budiman sudah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu Narkoba.
Hingga terakhir ia di tahan di LP Cipinang namun ternyata dengan penahannya bukan membuat efek jera buat dirinya namun Freddy Budiman ternyata melebarkan sayapnya meski di dalam penjara.
Tak tanggung-tanggung, Freddy Budiman terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012. Perbuatan ini lah yang mengantarkan Freddy Budiman mendapat vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta pada 15 Juli 2013.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan