Sosialisasi 4 Pilar MPR RI sendiri terdiri atas Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara dan ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
“Memahami 4 Pilar MPR RI ini tentu akan membantu kita lebih memahami kerja kenegaraan dan kebangsaan negeri ini. Bagaimana kita menjalani kehidupan berpolitik, berdemokrasi dan bermasyarakat secara umum. Semua ada acuannya lewat 4 Pilar MPR ini.”
Anggota MPR RI yang menjalani masa bakti sejak 2009 ini lantas memberikan contoh-contoh implementatif.
“Saat ini keseluruhan dunia terasa begitu dekat. Informasi bahkan nilai-nilai budaya dari manapun bisa hadir ke dalam relung rumah kita lewat internet, bahkan lewat genggaman. Itu adalah kenyataan hidup yang tidak bisa dibantah, tapi adanya nilai Pancasila, Undang-undang Dasar, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika membawa kita pada kesadaran untuk menyaring segala informasi dan nilai budaya yang hadir. Mana yang berkesesuaian, mana yang kita tolak.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan