Kala itu di dokumen 2019 tertera bahwa pengadaan jalan tol dalam kota itu merupakan beban pusat tidak daerah karena jika beban daerah maka terbatas anggaran.
“Kalau kita harus membebaskan lahan dan lain lain berat. Semua di handle pusat APBN, ada MoU revisi yang penting ini cabut ini arahan ya. Pertemuan kemarin pak menteri dan wali kota direvisi penerima manfaat kalau nanti sosialisasi ke masyarakatnya kewajiban kita,” bebernya.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan