Prolite – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Istilah SPMB tersebut di umumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Perubahan system ini berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam waktu dekat, Mu’ti juga dijadwalkan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, guna membahas dukungan dari pemerintah daerah dalam penerapan sistem baru ini.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa perbedaan antara SPMB 2025 dengan PPDB tahun kemarin:

  1. Persentase masing-masing jalur

Persentase atau kuota masing-masing jalur akan berbeda dari sebelumnya. Besarnya kuota masing-masing jalur akan diumumkan kemudian.

  1. Perbedaan jalur prestasi

Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.

Rizki Oktaviani
Editor