“2016 dua unit motor turun mesin itu tidak diberikan surat apa-apa, tapi tetap dibawa,” ucap salah satu Kuasa Hukum di halaman Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip AyoBandung.
Dalam penjelasan lebih lanjut lagi di depan awak media, Polda Jabar tidak menyertakan bukti-bukti pada delapan terpidana lainnya.
“Ngapain sih penyidik kepada motor itu?” tanyanya kepada media yang berada di halaman Pengadilan Negeri Bandung.
Namun tim kuasa hukum pemohon akan menunggu jawaban dari Polda Jabar pada sidang kedua yang aka digelar pada hari Selasa 2 Juli 2024.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan