“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” ucap kuasa hukum saat membacakan gugatan.
Kuasa hukum Pegi juga meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu.
Bukan hanya itu saya ppihak Pegi juga meminta pemulihan harkat dan martabat kliennya seperti sedia kala.
“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” katanya.
Namun dalam hal ini pemohon merasa pihak Polda Jabar tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat.
Salah satunya dengan melaporkan dua unit motor yang diduga milik pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal tersebut dimulai dengan tidak adanya surat penyitaan barang bukti dari Polda Jabar seizin Pengadilan Negeri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan