Menurut Pejabat Huma PN Jaksel Djuyamto, meski dalam surat dakwaan bersifat terbuka namun karena saksi yang dihadirkan adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Namun dalam surat dakwaan ada konten kesusilaan maka dari itu majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup.
Sidang yang akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono selaku Ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Dalam sidang terbuka untuk umum ini tidak ada penjagaan yang ketat dari Jajaran Kepolisian. Polres Metro Jakarta Selatan yang di tunjuk untuk mengamankan proses sidang Madio Dandy dan Shane Lukas.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan