Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan
Prolite – Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan yang harusnya berlangsung pada Senin 24 Juni 2024 kemarin batal di gelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Seharusnya dalam sidang pra peradilan tersebut Polda Jawa Barat hadir dalam sidang, namun nyatanya pada saat itu Polda Jabar absen.
Dalam keterangannya Polda Jabar menjelaskan pada hari Senin saat sidang Pra Peradilan berlangsung penyidik Polda Jabar harus melakukan pemeriksaan terhdap dua terpidana.
Dua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam yakni Jaya dan Eko setelah di bawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.
Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.
Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada itu, namun akhirnya ditunda.
“Sehingga hari ini (Senin) Jaya dan Eko,” kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6).
Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.
“Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini,” katanya.
Karena tidak hadirnya Polda Jabar saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan maka sidang di tunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang apabila termohon Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang.
“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6).