Dengan dijatuhkannya putusan Bharada Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun Bharada E tetap dijatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yaitu sanksi demosi selama satu tahun lamanya. Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi Demosi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sebelumnya ditempati ke jabatan yang lebih rendah.