“Tahun 2020 terkontraksi -2,28 persen. 2022 pertumbuhan ekonominya 5,41 persen. Mudah-mudahan dengan meredanya pandemi Covid-19. Kita bisa bersama-sama bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung,” harap Yana.
Ia juga mengungkapkan, rencana pemasangan alat ini relatif tidak merugikan para WP. Sebab pada dasarnya pajak merupakan uang yang dititipkan konsumen kepada para pengusaha jasa.
“Sehingga dengan terpasangnya alat ini, niat kita untuk transparan dan akuntabel bisa kita realisasikan bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK Jabar, Agus Priyanto mengatakan, dalam hal ini, KPK juga bertugas untuk memantau data pajak harian, bulanan, dan tahunan.
“Selain itu, kami juga monitoring aktivasi alat, evaluasi perbandingan setiap bulannya, dan juga pemantauan data pajak setiap tahunnya,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, data penerimaan pajak diperoleh dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya. Dengan adanya alat ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindak korupsi dari pembayaran pajak kepada pemerintah.(kai)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan