Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan Kebun Binatang Bandung tersebut tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan, akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan